Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pohuwato Kembali Disorot

53
×

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pohuwato Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MataPanua.com | Pohuwato – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian publik.

Seorang pelaku yang disebut berinisial FP alias Fir diduga masih bebas menjalankan aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung dan area Daerah Aliran Sungai (DAM) dengan menggunakan sejumlah alat berat.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga melibatkan hingga sembilan unit excavator yang beroperasi di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan, termasuk menjaga tata air, mencegah banjir dan erosi, serta mempertahankan kesuburan tanah.

Keberadaan alat berat di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius apabila benar berada di dalam kawasan hutan lindung dan dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi di kawasan hutan lindung dan area DAM menjadi indikator lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan lokasi DAM adalah dilema besar dan cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap para perusak hutan,”ujarnya.

Ruslan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung memiliki ancaman pidana yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang dinilai masih belum tersentuh proses hukum.

“Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Masuknya aktivitas pertambangan ke kawasan hutan lindung maupun wilayah yang berhubungan dengan fungsi pengelolaan sumber daya air dikhawatirkan dapat memicu dampak berlapis, mulai dari rusaknya ekosistem, berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya risiko banjir dan longsor, hingga terganggunya kualitas serta keberlanjutan sumber air bagi masyarakat.

Pengamat lingkungan menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan sangat diperlukan agar praktik pertambangan ilegal tidak semakin meluas. Selain tindakan hukum terhadap pelaku, upaya rehabilitasi kawasan yang telah terdampak juga menjadi bagian penting untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan lindung.Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat diwujudkan serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga. (BM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *