Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Perkuat Nasionalisme, Pemerintah Kecamatan Taluditi Larang Pengibaran Bendera Negara Asing

89
×

Perkuat Nasionalisme, Pemerintah Kecamatan Taluditi Larang Pengibaran Bendera Negara Asing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MataPanua.com | Pohuwato – Menjelang bergulirnya ajang Piala Dunia 2026, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Pemerintah Kecamatan Taluditi resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat mengibarkan bendera negara asing di lingkungan permukiman.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/K-Tldt/55/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Camat Taluditi, Irfan Lalu, S.E., dan ditujukan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Taluditi untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Example 300x600

Camat Taluditi, Irfan Lalu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur penggunaan simbol atau lambang negara asing di Indonesia.

“Kami memahami antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 sangat tinggi. Namun demikian, kita tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku. Pengibaran bendera negara asing di lingkungan masyarakat tidak dapat dilakukan secara sembarangan hanya karena alasan dukungan terhadap tim sepak bola tertentu,” ujar Irfan Lalu, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut berpedoman pada dua regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Pemerintah Kecamatan Taluditi menegaskan bahwa penggunaan bendera negara asing hanya diperbolehkan dalam kegiatan resmi tertentu, seperti acara kenegaraan yang melibatkan negara bersangkutan, kegiatan kebudayaan, maupun di lingkungan kantor perwakilan diplomatik atau kedutaan besar negara asing di Indonesia.

Dengan demikian, euforia penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional, termasuk Piala Dunia 2026, tidak menjadi dasar yang dibenarkan untuk mengibarkan bendera negara lain secara bebas di lingkungan permukiman warga.

Selain memuat larangan, surat edaran tersebut juga mengandung pesan nasionalisme yang mengajak masyarakat untuk menghargai perjuangan para pahlawan bangsa.

“Negara ini direbut dengan mempertaruhkan darah dan nyawa, bukan dibeli atau diperoleh dari sumbangan negara lain. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya,”demikian kutipan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Irfan Lalu berharap momentum Piala Dunia justru dapat menjadi sarana memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat persatuan di tengah masyarakat.

“Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan panjang dan pengorbanan para pahlawan. Jangan sampai kecintaan terhadap tim sepak bola luar negeri mengurangi rasa hormat kita terhadap kedaulatan bangsa sendiri. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Taluditi,” tambahnya.

Sebagai bentuk koordinasi lintas instansi, surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pohuwato, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato, Kodim 1313/Pohuwato, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pohuwato, Polsek Taluditi, serta Koramil 1313/02 Marisa.

Pemerintah Kecamatan Taluditi berharap seluruh kepala desa dapat segera melakukan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan semangat nasionalisme di tengah semarak Piala Dunia 2026.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *